Written by admin-cat, March 04, 2020
Dijaman sekarang ini sudah banyak sekali metode syariah yang digunakan dalam kehidupan sehari – hari. Contohnya saja seperti tabungan syariah, hingga ke pasar finansial yang juga menggunakan metode syariah, seperti saham dan reksadana. Sistem syariah ini muncul dari adanya kekhawatiran masyarakat atas riba yang didapatkan dalam bunga tabungan yang diberikan oleh pihak bank. Nah untuk Anda yang ingin memperbaiki kondisi keuangan dengan cara yang halal dan sesuai agama, bisa mencoba trading dengan saham syariah loh.
Sebelum membahas lebih mengenai bagaimana trading saham secara Syariah, sekarang kita kenali dulu pengertian saham Syariah.
Investasi maupun trading saham biasanya menjadi pilihan favorit para investor untuk mendapatkan keuntungan dalam finansial. Namun sebagian orang masih ragu untuk bermain saham, karena takut keuntungan yang didapat adalah hasil dari bunga/ riba dari transaksi trading yang dilakukan. Disini perlu diketahui, anggapan bahwa bermain saham adalah tindakan judi sangat tidak tepat, karena memperjualbelikan saham merupakan tindakan perdagangan yang sah dan diakui.
Badan keuangan seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahkan sudah memastikan tidak ada unsur perjudian dalam melakukan perdagangan saham. Karena transaksi yang dilakukan adalah jual beli layaknya perdagangan yang terjadi di pasar. Dan untuk perdagangan saham tentunya dilakukan secara sah didalam pasar modal yang sudah dikelola oleh badan keuangan negara. Saham sendiri merupakan sebuah muamalah yang dihalalkan karena termasuk dalam kegiatan syirkah.
Syirkah sendiri artinya adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Jadi pada dasarnya saham Syariah itu adalah sebuah efek yang diperdagangkan dengan prinsip – prinsip dan nilai Syariah. Namun memang tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik dapat disebut saham Syariah. Berikut adalah beberapa kriteria saham Syariah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK :
Beberapa saham yang termasuk kategori Syariah selalu dievaluasi oleh OJK setiap 6 bulan sekali, sehingga dipastikan ketentuan – ketentuan syariahnya terjamin dan tidak melenceng dari peraturan yang sudah ditetapkan.
Tempat transaksi semua jenis efek tentunya dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dan tentunya transaksi ini bisa dilakukan setelah kita terdaftar sebagai nasabah dalam broker atau pun sekuritas keuangan. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, investasi dan trading saham Syariah hukumya adalah boleh dengan memperhatikan prinsip – prinsip transaksi Syariah di pasar modal.
Proses perdagangan saham Syariah di pasar modal adalah transaksi jual beli dengan menggunakan metode tawar menawar atau lelang yang berkelanjutan dengan menggunakan harga pasar yang wajar sehingga akad yang digunakan adalah ba’i al-musawamah. ba’i al-musawamah, ini merupakan transaksi atau akad jual beli biasa yang dilakukan dengan melakukan tawar menawar antara penjual dan pembeli. Dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok barang yang dijual berserta keuntungan yang diperoleh nantinya.
Beberapa kriteria yang dilakukan dalam trading Syariah meliputi :
1. Sistem trading Syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading
2. Sistem trading Syariah juga tidak memfasilitasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang)
3. Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki.
4. Pilihan saham hanya khusus untuk saham – saham Syariah dan terpisah dengan saham konvensional (non-syariah)
Setiap perusahaan efek harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Jadi kita bisa merasa aman untuk melakukan trading saham Syariah sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Selain itu emiten atau perusahaan yang mengeluarkan saham juga dilarang melakukan kegiatan/ usaha yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah seperti dibawah ini :
Perlu diketahui beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan dengan trading saham Syariah. Mari kit acari tahu apa saja keunggulan dan keuntungan saham Syariah yang bisa kita dapatkan di bawah ini :
1. Investasi Dilakukan Sesuai Syariat Agama
Bagi yang muslim, tentu saja ingin melakukan investasi yang sesuai dengan syariat agamanya. Diaman dalam finansial yang dilakukan baik itu tabungan maupun investasi tidak terdapat bunga atau riba didalamnya.
Itu sebabnya saham Syariah ini hadir untuk para investor yang ingin investasi atau trading sahamnya sesuai dengan prinsip syariat. Saham – saham yang tercatat sebagai saham Syariah telah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga kita tidak ragu untuk berinvestasi dan trading.
2. Saham Yang Likuid & Termasuk Indeks LQ45
Ada beberapa saham dalam indeks LQ45 yang termasuk dan dikategorikan sebagai saham Syariah. Yang artinya adalah saham tersebut memiliki tingkat likuiditas yang bagus untuk ditradingkan. Jadi kita bisa dengan mudah memperjualbelikan saham tersebut dan mendapatkan keuntungannya.
Selain itu saham – saham Syariah ini termasuk golongan dari saham bluechip, yang dikenal sebagai saham yang minim risiko terjadinya penurunan harga yang signifikan. Jadi saham ini tergolong aman untuk ditradingkan karena minimnya resiko yang didapatkan oleh trader.
3. Keuntungan Didapatkan Dari Capital Gain dan Pembagian Dividen
Keuntungan yang didapat dari trading saham Syariah tentunya melalui capital gain ataupun juga pembagian dividen. Contohnya jika saham yang dimiliki bertumbuh dengan pesat dan mencapai harga yang diinginkan, kita bisa menjualnya untuk mendapatkan keuntungan atau capital gain. Lain halnya dengan saham Syariah yang di investasikan jangka panjang , biasanya investor akan menerima dividen secara rutin setiap tahunnya dan diberikan oleh perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Nah itu adalah tiga keuntungan yang bisa didapatkan dari saham Syariah baik untuk trading maupun investasi jangka panjang. Pastinya semua keuntungan tersebut sudah sesuai prinsip syariat, jadi kita bisa tenang menikmati keuntungan tersebut karena tidak ada hasil riba didalamnya.
Gimana? Sudah siap untuk memulai trading pada saham Syariah? Trading saham Syariah tidak terlalu banyak perbedaan dengan saham konvensional. Hanya saja memang prinsip – prinsip dan tata cara kerja transaksinya harus memenuhi ketentuan syariat. Sehingga untuk umat muslim yang ingin berinvestasi sesuai syariatnya bisa dengan aman menjalaninya.
Recommendation From Expert :
1. Belajar trading saham menjadi lebih mudah dan intensif bersama CAT Institute. Jadilah seorang trader professional yang berkompeten!
2. CALL atau Whatsapp dan hubungi CAT Institute dengan Karlina, +62 821 66 66 6500